Sebanyak 1.261 Jemaah Calon Haji Indonesia (JCH Indonesia) asal Kabupaten Mojokerto terkonfirmasi akan berangkat pada tahun ini. Namun dari angka tersebut 60 diantaranya memilih mengundurkan diri.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Zainut Tamam mengatakan, ada sebanyak 60 naman yang sudah tercantum dalam daftar pemberatan haji tahun ini, namun memilih untuk membatalkan niatnya.
60 orang yang memilih mengundurkan diri ini memiliki berbagai alasan dan pertimbangan, diantaranya terbatasi oleh usia hingga pendamping.
“60 jemaah yang mengundurkan diri ini ada beberapa hal, pertama jemaah tidak bisa berangkat karena rata-rata bapak ibunya yang didampingi tidak masuk (kuota haji) karena ada pembatasan usia maksimal 65 tahun,”ungkapnya, Senin (23/05/2022).
Berdasarkan aturan yang ada, setiap orang yang sudah berusia 65 tahun atau kelahiran 30 Juni 1957 tidak dapat berangkat. “Jadi yang bisa berangkat maksimal kelahiran per 1 Juli 1957,” tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk jemaah yang tidak jadi berangkat tahun ini akan menjadi skala prioritas di tahun berikutnya. “Nanti ini tergantung dengan peraturan dari Pemerintah Arab Saudi, apakah ada pembatasan usia untuk tahun depan apa tidak,” ujarnya.
JCH Kabupaten Mojokerto direncanakan berangkat pada gelombang kedua. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan terkait kepastian terkait kloter keberangkatan. “Keberangkatan gelombang kedua ini mulai diberangkatkan tanggal 19 Juni 2022. Untuk kloter belum ditentukan, karena Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu penyanggah kloter di Embarkasi Surabaya,” tegasnya.
Rencananya dalam Minggu ini, Kemenag Kabupaten Mojokerto bakal menggelar manasik haji yang akan di estimasikan akan dimulai pada tanggal 28 Mei 2022. (fad/gk)