Wali Kota Ika Puspitasari memberikan izin kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memperpanjang masa cuti pasca libur panjang Lebaran. Namun, penambahan cuti hanya diberikan kepada abdi negara yang sedang mudik ke luar daerah.
Ning Ita, sapaan akrab wali kota memastikan, tidak ada ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto yang membolos di hari pertama kerja setelah libur dan cuti bersama Lebaran, kemarin (9/5). Namun, sebut dia, terdapat pejabat yang belum aktif berdinas lantaran mengajukan penambahan cuti selama beberapa hari ke depan. ”Masuk semua, kecuali yang cuti karena mudiknya jauh,” terangnya di sela peninjauan di kantor Dishub Kota Mojokerto.
Menurutnya, pemberian izin cuti merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 13/2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Sehingga, pegawai di lingkungan pemkot diperbolehkan mengajukan cuti setelah periode libur panjang Lebaran. ”Kalau didasari dengan permohonan cuti sudah kita ACC,” paparnya.
Namun, tegas dia, izin cuti diberikan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya dengan mempertimbangkan beban kerja hingga jumlah pegawai di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Terutama yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik.
Pemkot belum merinci jumlah ASN yang sudah diberi lampu hijau untuk mengambil cuti. Namun, sebut Ning Ita, salah satu pejabat yang sudah mengantongi restu menambah jatah cuti setelah periode libur panjang Lebaran adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Abd. Rachman Tuwo. ”Karena mudiknya ke Sulawesi dan sudah mengajukan cuti sampai tiga hari ke depan,” tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya juga memberikan kesempatan ASN untuk work from home (WFH) selama sepekan ke depan. Menurutnya, kebijakan itu sesuai arahan MenPAN-RB dalam rangka memberi kesempatan bagi para ASN yang dari luar daerah yang belum sempat balik. Tetapi, hingga kemarin, Ning Ita menyatakan belum ada pejabat maupun pegawai yang mengajukan izin untuk bekerja dari rumah. ”Tidak ada laporan (pegawai yang mengajukan WFH),” pungkas Ning Ita.