Mojokerto – Majelis Hakim Mojokerto mengvonis dua tahun penjara atas kasus aborsi selebgram cantik Novia Widyasari (NW) yang melibatkan pecatan polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko (21).
Pembacaan vonis untuk Randy Bagus Hari Sasongko (21) dilakukan pada Kamis (28/04/2922) di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto dengan di pimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto.
Vonis yang diberikan Randy Bagus Hari Sasongko (21), pecatan polisi asal Pasuruan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 3,5 tahun penjara. Dalam putusannya, Sunoto menyatakan Bripda Randy terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim Sunoto saat pembacaan putusan.
Hukuman maksimal pasal 348 ayat (1) adalah 5,5 tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Mojokerto hanya menghukum Bripda Randy selama 2 tahun penjara.
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Sunoto.
Atas putusan tersebut, Elisa Endarwati Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko menjelaskan, pihaknya merasa keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan berencana melakukan banding. Lantaran, merasa pertimbangan hukum majelis hakim tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia.
Tak hanya itu, kuasa hukum menyebutkan adanya pernyataan Randy yang sudah dicabut, tapi tak disampaikan oleh majelis hakim saat sidang putusan.
“Putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan. Ini tadi juga tadi ada tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding,” ucapnya.
Pihaknya merasa keberatan dengan tidak adanya bukti otentik secara medis terkait kehamilan Novia selama menjalin asmara dengan Randy.
“Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, dimana perbuatan Randy yang melakukan. Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial NW (23) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan tak bernyawa oleh seorang juru kunci makam dusun pada Kamis (02/12/2021). Korban meninggal dengan posisi terlentang tepat di samping makam sang bapak. Korban meninggal meninggal usai menegak minuman bercampur potasium.
NW merupakan kekasih dari Bripda Randy Bagus anggota Polisi Aktif di Polres Pasuruan. Setelah beredar luas di media sosial terkait aborsi yang dilakukan NW akhirnya Randy Bagus ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus turut serta kasus aborsi yang dilakukan oleh NW.
Pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu, akhirnya Bripda Randy Bagus (21) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim.
Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berinisial NW, 23 tahun. Keduanya pernah memiliki hubungan asmara.