Mojokerto – Pasangan bukan suami istri di Kota Mojokerto, terjaring Razia oleh petugas gabungan Satpol PP saat malam Ramadhan berduaan di kama kos.
Razia yang digelar menjelang malam Lailatul Qodar pada bulan Ramadhan kali ini petugas melakukan penyisiran di sejumlah kamar kos. Diantaranya di Kelurahan Gedongan, Magersari kemudian di Lingkungan Buntut, Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon dan juga di kamar kos jalan Jawa, Perumahan Gatoel, Kranggan.
Dari sejumlah kamar kos, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang saat itu ge gah berduaan dalam kamar. Bahkan sejumlah pasangan yang terjaring sempat mengaku telah menikah sirih hingga ponakan.
Namun karena tidak bisa membuktikan, status mereka petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi/TNI ini langsung membawa mereka ke kantor satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.
Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, tiga pasangan kumpul kebo yangvtelah diamankan itu melanggar Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Total malam ini kami amankan tiga pasangan bukan suami istri saat berduaan di kamar. Usia mereka masih muda-muda, diantara mereka juga sempat ada yang berkilah mengaku sudah nikah sirih dan ponakan,” ungkapnya.
Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto untuk dipakai pemeriksaan dan pembinaan.
“Tentunya ini juga warning juga untuk para pemilik kos, Kita tak segan menutup tempat kos bila terus melanggar tentunya,” tandasnya.