Kepolisian dan Dishub bakal membatasi peroperasian truk muatan barang selama masa mudik dan balik lebaran. Untuk mengatisipasi kemacetan dan kepadatan volume kendaraan truk dilarang melintas dijalur nasional saat siang hari.
Yoyok Kristyowahono, Kepala UPT P3 LLAJ Mojokerto, mengatakan, pembatasan mobilitas truk itu berdasarkan SE kemenhub dan berlaku selama arus mudik 28 april-1 mei serta arus balik 7 – 9 mei. Selama itu truk dibatasi hanya boleh melintas di jalan nasional sejak pukul 00.00 sampai jam 7 pagi, baik dijalan tol maupun non tol.
Ia juga mengatakan, ada sejumlah kriteria bagi truk yang dilarang melintas disiang hari itu. Diantaranya, truk bermuatan lebih dari 14 ton, bersumbu tiga atau lebih, truk gandeng , hingga truk muatan hasil galian dan bahan bangunan. Meski begitu, ada pengecualian bagi truk muatan tertentu yang diperbolehkan melintas di siang hari. Diantaranya, truk muatan BBM dan gas, barang ekspor dan impor, ternak, hingga pengiriman pos dan uang.
Sementara itu, AKP Arpan, Kasatlantas Polres Kabupaten Mojokerto, menambahkan, jelang mudik dan lebaran ini, pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut ke pihak terkait. Sehingga, diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran akibat kurangnya sosialisai ditengah masyarakat.
Nantinya, petugas bakal menindak tegas sopir truk yang nekat melanggar aturan tersebut. Mereka juga bakal dikenakaan sanksi tilang. (gk/maja)