Mojokerto – Sopir mobil Panther yang menabrak seorang Supeltas di Jalan Raya Bypass Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dinjadikam sebagai tersangka. Meski demikian warga Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang itu tidak di tahan.
Padahal, sesuai dengan pasal yang di sangkakan kepada Saifudin (39) yakni Pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Saifudin terancam mendekam di sel tahanan maksimal lima tahun lamanya.
Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara petugas mendapati cukup bukti untuk menetapkan Saifudin sebagai tersangka. Bahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) terkait insiden kecelakaan itu sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
”Sopir mobil Isuzu Panther itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedang kami lakukan pemeriksaan lanjutan setelah statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya, Selasa (19/04/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. ”Untuk saat ini kami kenakan dengan pasal tersebut dengan hukuman maksimal pidana lima tahun dan denda Rp 10 juta. Ketika di tengah pemeriksaan ada perkembangan, kami koordinasikan dengan kejaksaan,” sebutnya.
Meski begitu, petugas tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Handoko, ada sejumlah pertimbangan terkait itu. Di antaranya, sejauh ini Saifudin bersikap kooperatif usai selepas terjadinya insiden nahas itu.
”Selain kooperatif, pelaku juga sudah mengakui kalau dia lalai hingga memicu kecelakaan. Kami tidak menahan tersangka agar yang bersangkutan bisa bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban. Namun, setelah pemeriksaan ini tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” urainya.
Handoko berujar, saat ini kondisi Priyo Hadi Santoso, (38) warga Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto masih dalam tahap pemulihan di ruang ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
“Tadi sudah kita jenguk, kita juga berikan sumbangan kebutuhan sehari-hari, untuk bagaimana kondisi korban ini masih di oprasi, kategori masih kritis, tapi sudah agak membaik,” jelasnya.
Sebelumnya, peristiwa detik-detik kecelakaan mengerikan seorang Supeltas ditabrak mobil Phanter terjadi pada Minggu (10/04/2022) siang.
Dalam rekaman CCTV kecelakaan tersebut bermula dari kendaraan mobil Phanter S 1489 WY yang dikendarai Saifudin, (39) warga Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang melaju dari arah Surabaya-Jombang.
Saat sampai di lokasi kendaraan mobil Phanter tersebut tiba-tiba mengalami oleng dan hilang kendali sampai keluar jalur pembatas hingga menabrak korban dan sempat masuk ke dalam kolong mobil. Bahkan, terseret beberapa meter dari lokasi awal berada.