Mojokerto – Suami istri asal Kecamatan Gondong, Kabupaten Mojokerto diringkus polisi karena telah mencuri dan mengelapkan motor. Modusnya dengan berpura-pura ngekos dan memninjam motor lalu di bawa kabur.
Aksi pencurian dan penggelapan motor ini sudah dilakukan oleh pasangan suami istri sebanyak tujuh kali. Lima kali di wilayah Mojokerto dua kali di wilayah Jombang.
Saat ini kedua pelaku yang masing-masing adalah Andik (25) dan Elfrida Riski Malia (21) warga Dusun Dukuh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto telah ditahan di Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Tipto Himawan mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan ditempat kosnya yang ada di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokarto pada Senin (11/04/2022) yang lalu bersam sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pasutri asal Kecamatan Gondang ini bukan kali pertama melalui aksi pencurian motor dengan modus ngekos, pura-pura kerusahan pinjam motor lalu di bawah kabur. melainkan sudah tujuh kali.
“Jadi modusnya itu, mereka ngekos, dua tiga hari berkeluh-kesah, lalu pinjam motor kemudian di bawah kabur. Lah Ini kita sudah melakukan kordinasi dengan Polres Jombang, sebab dari tujuh TKP dua diantaranya ada di Jombang,” ungkapnya, Senin (18/04/2022).
Sejumlah rumah kosa yang pernah di satroni oleh kedua pelaku ini tersebar di Mojokerto. Diantaranya ada di Kecamatan Kemlagi, Gedeg dan Jetis.
“Bukan hanya motor, tapi ada barang barang lain juga seperti uang hingga barang berharga lainya, sama modusnya pura-pura kos lalu pinjam,” terangnya.
Aksi kedua pelaku terbongkar setelah melakukan aksinya yang terakhir kali pada pertengahan bulan Januari 2022 yakni di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit motor jenis Scoopy pemilik kos yang sebelumnya di pinjam oleh pelaku.
Alasan kedua pelaku nekat melakukan aksi penipuan dan pencurian ini masih klasik yakni untuk mencukupi kebutuhan ekonomi hingga hutang.
“Ini masih kita kembang, karena kita mencurigai tidak hanya alasan ekonomi saja, kita lihat sendiri BB nya yang kita sita ada uang tunai hingga perhiasan,” tegasnya.
Selian mengamankan pasangan suami istri, polisi turun mengambil satu orang penadah motor hasil curian yang di lakukan oleh kedua pelaku. ” Pelaku mengaku menjual motor hasil curiannya hanya 5 juta per unit,” tegasnya.
Sementara itu, Andik (25) salah satu pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karen terlilit hutang sebesar 10 juta hingga kebutuhan ekonomi.
“Kebutuhan ekonomi pak, ini juga ada hutang,” ucapnya.
Dia berujar melakukan aksi pencuri dengan modus pura-pura kos hingga membawa kabur motor itu termotivasi dari sebuah postingan di group media sosial Facebook.
“Modusnya saya belajar dari group FB ILM, lalu untuk sasaran kamar kos juga carinya di group FB juga,” jelasnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasangan suami istri yang sudah memiliki satu anak ini terancam dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal diatas tiga tahun penjara.