Pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.
Arifin Tasrif , Menteri ESDM, mengatakan, sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Kata Arifin, pihaknya akan mensosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung.
Selain itu, masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi, karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.
Ia memastikan, bahwa pasokan BBM dan elpiji sepanjang tahun ini aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran. (gk/maja)