Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2022 nanti.
Gaguk Tri Prasetyo Sekdakot Mojokerto mengatakan, kendaraan dinas harus diparkir di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, selama ini mobdin dibawa pulang pejabat.
“Pada prinsipnya kan dilarang untuk digunakan mudik. Namun tetap boleh digunakan untuk kepentingan dinas,” paparnya.
Kata Gaguk, kendaraan tetap disiagakan jika sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan dinas di masa libur lebaran.
Gaguk juga mengatakan, regulasi larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik akan dibahas di internal pemkot hari ini. Menyusul diterimanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada Kamis (14/4).
Selain itu, dalam SE nanti juga akan memuat terkait sanksi yang dilayangkan bagi pejabat atau ASN yang terbukti melanggar. Namun, pemkot dinilai belum perlu melakukan pengetatan pengawasan di lapangan perihal larangan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. (gk/maja)