Mojokerto – Pecatan mantan anggota TNI beserta Isinya diringkus Anggota Satreskrim Polres Mojokarto karena ulahnya melakukan aksi penipuan terhadap para wanita dengan iming-iming modus buka aura.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni FHS (28) dan W (30), asal Jalan Sunan Muria Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam mengungkapkan, aksi penipuan ini terungkap setelah korban melapor ke Mapolres Mojokerto. Usai korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebanyak empat kali dengan total uang Rp 17,5 juta.
Kasus penipuan tersebut bermula tersangka mencari mangsa melalui aplikasi Tantan. Di aplikasi pertemanan itu, tersangka FHS berkenalan dengan korban SA wanita muda berusia 25 tahun asal Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo yang berkerja di salah satu perusahaan di Ngoro Mojokarto.
Kala itu, pelaku mengaku bernama Andi anggota TNI yang berdinas di Kodam V Brawijaya. Modal kartu anggota, rambut pendek dan tubuh tegap, membuat SA jatuh hati pada FHS. Hari-hari berikutnya, SA pun kian getol menghubungi FHS, hingga akhirnya ia terjebak dalam permainan busuk FHS dan W.
Setelah termakan rayuan, aksi FHS pun berlanjut. Sekarang giliran W dengan menghubungi korban melalui WhatsApp. Emak-emak berusia 40 tahun itu mengaku sebagai istri atasan A alias anggota ibu-ibu Persit.
“Saat itu pelaku W mengaku akan menjodohkan SA dengan FHS. Kemudian pelaku W ini meminta foto SA, dan menyampaikan jika ada aura yang belum keluar dari tubuh SA” ucap Gondam.
W kemudian menawarkan kepada SA untuk membuka aura pada tubuh wanita muda itu. Syaratnya, SA harus mengirimkan sejumlah uang untuk kebutuhan ritual.
“Pelaku mengaku bisa membuka aura pada wajah korban sehingga Andi alias FHS akan suka atau jatuh cinta kepada korban,” jelas Gondam.
Termakan rayuan pelaku W, SA pun kemudian mentransfers uang Rp 17,5 juta ke tersangka W. Akan tetapi setelah beberapa hari kemudian, W tak ada kabar, sementara FHS juga lenyap dari peredaran.
Hingga akhirnya SA pun melaporkan aksi penipuan itu ke polisi. Dari hasil pemeriksaan sementara, pasutri ini sudah melakukan aksi penipuan hingga beberapa kali. Korbannya, seluruhnya adalah wanita.
Polisi akhirnya meringkus FHS dan W di Sidoarjo pada Rabu (6/4). Pasangan nikah siri ini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Usut punya usut, ternyata W residivis kasus yang sama di Polsek Taman, Sidoarjo tahun 2010.
“Kedua pelaku kami kenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandas Gondam.