Mojokerto – Menjelang bulan suci Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto gencar melakukan razia kamar kos hingga hotel. Alhasil ada 10 pasangan bukan suami istri diamankan saat menginap, satu diantara pasangan yang terjaring merupakan soerang wanita panggilan aplikasi kencan.
Razia yang dilakukan pada Kamis Rabu (30/03/2022) malam dengan sasaran kamar hotel hingga kos kosan yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri. Razia ini dilakukan guna mengantisipasi adanya praktik mesum yang biasanya meningkat drastis jelang datangnya bulan puasa.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto A. Zainul mengungkapkan, para pasangan mesum ini, diamankan petugas di dua hotel. Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukan dokumen resmi bukti pernikahan.
“Dari hasil pendataan, ada 10 pasang yang kita amankan. Mereka dipastikan bukan pasangan suami istri,” ungkapnya, Kamis (31/3/2022).
Tak hanya pasangan mesum, petugas juga menemukan adanya satu orang wanita panggilan. Disinyalir, wanita tersebut merupakan PSK online yang menjajakan diri melalui aplikasi Michat.
“Ada indikasi seperti itu saat kita sidak di salah satu hotel. Ini masih kita dalami lagi,” imbunya.
Menurut dia, 10 pasang bukan suami istri ini diamankan sesuai dengan perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sementara, bagi pasangan yang terjaring petugas akan dilakukan pembinaan. Mereka juga diwajibkan untuk menulis surat pernyataan agar tidak melakukan tindakan serupa dikemudian hari.
“Nanti akan kita bina, mereka juga kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,”tandasnya.