Mojokerto – Polisi Mojokerto akhirnya meringkus Erri Dedi Setiawan (40) seorang mafia tanah yang selama empat tahun menjadi buruan polisi. Bagaimana tidak dirinya dua kali membalikan nama sertifikat tanah dan bangunan milik korbannya.
Pria asal Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang ini diamankan petugas ditempat persembunyiannya di wilayah Ciputat, Bandung Jawa Barat.
Berkedok sebagai pengusaha asal Jombang, Erri menyasar para korban yang tengah terlilit hutang dengan dalih akan melunasi melunasi hutang mereka dengan syarat jaminan surat-surat rumah.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui sudah sejak 2017 ini, tersangka menyuruh karyawannya untuk mencari nasabah yang sedang kesulitan membayar hutang di bank atau rentenir.
Hal itu, tak lain bertujuan berpura-pura membantu nasabah agar bisa menebus sertifikat tanah yang ada di bank atau rentenir.
Usai mendapat sasaran, pelaku lantas membuat akta jual beli (AJB) tanah palsu. Utamanya pada tanda tangan korban terkait urusan administrasi. Tujuannya, sebagai dasar untuk membalik namakan sertifikat hak milik (SHM) tanah korban.
“Sebelumnya pelaku meyakinkan (korban) sertifikat itu tidak akan dibaliknama, tapi nyatanya justru sebaliknya, sejauh ini sudah ada dua korban di Mojokerto, ini masih kita kembangkan katanya pelaku juga melakukan itu di wilayah Bali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menambahkan, dibantu beberapa oknum, sertifikat tanah milik kedua korban berganti nama menjadi Novita Puspa Dewi. Yang tak lain merupakan istri pelaku. Oleh Erri, sertifikat tanah hasil penipuan dan pemalsuan berkas itu dibuat jaminan pengajuan pinjaman ke bank.
“Salah satu sertifikat Itu dijaminkan ke Bank BRI dan mendapatkan uang senilai Rp 750 juta. Dan pelaku tidak membayar angsuran sama sekali sehingga rumah dan tanah itu dilelang oleh bank,” ungkapnya.
Diterangkannya, sejak lima tahun silam ada dua orang korban yang menjadi sasaran Erri. Satu warga Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, dan seorang warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. Korban yang kaget rumahnya bakal dilelang bank langsung melapor ke mapolres.
“Korban melapor karena merasa tidak pernah membuat kesepakatan jual beli dengan pihak manapun. Dan total kerugian dari SHM kedua korban ini mencapai sekitar Rp 1 miliar,” sebut Andaru.
Erri pun akhirnya berhasil ditangkap petugas di Desa Citatah, Kecamaan Cipatat, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, usai dilakukan serangkaian penyelidikan. Dihadapan petugas, pelaku melancarkan aksinya hingga ke Bali. Hasil kejahatan itu dipakai Erri untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus biaya selama pelariannya.
Dia menyebut, sejak menjalankan aksinya ditafsir pelaku meraup keuntungan sebesar 1 M lebih. Dan uang tersebut digunakan untuk keperluan hingga membeli mobil.
Pasca ditangkapnya pelaku, hingga sampai saat ini petugas tengah mengembangkan kasus tersebut. Sebab dugaan kuat aksi mafia tanah ini melibatkan banyak pihak.
”Ada keterlibatan beberapa pihak, dimana ini masih kami dalami. Beralihnya akta (tanah) dan (pemalsuan) AJB tidak mungkin dilakukan sendiri,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, palaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun.