Bobol Brangkas Di Toko Bangunan Mojosari Pelaku : Uang Saya Bawa Ke Tretes.

Mojokerto – Komplotan maling bobol brangkas di sebuah gudang Toko Bangunan Sumber Abadi Mojosari berhasil diamankan polisi usai berhasil membawa kabur uang tunai sebesar 146 juta. Usai membobol komplotan maling ini lantas mengunakan uang tersebut untuk pesta di Tretes Pasuruan hingga judi.

Ketiga pelaku yakni Putut Prasetyo (33) warga Dusun Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Susilo (36) warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging Mojokerto dan Bibit Samiaji (29) warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan satu dari tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan mantan karyawan gudang Toko Bangunan Sumber Abadi Mojosari. Sehingga komplotan maling ini dengan mudah melancarkan aksinya.

Mereka, melancarkan aksinya dengan mengunakan kunci palsu yang sudah disiapkan oleh salah satu pelaku untuk membuka toko. Usai berhasil masuk, kemudian para mengambil uang di laci hingga membongkar brangkas berisi uang sekitar 146 juta dengan mengunakan lingis.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru menambahkan proses penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan ditempat berbeda-beda, diantaranya ada di wilayah Tretes, Pasuruan dan di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Modus mereka sebenarnya hanya berbekal lingis saja untuk mencongkel brangkas, karena untuk membuka toko mereka sudah menyiapkan kunci palsu, pasalnya satu diantara tiga pelaku ini merupakan mantan karyawan sehingga dengan muda melakukan aksinya,” bebernya.

Dia berujar, usai berhasil membawa kabur uang sebesar 146 juta mereka lantas menghabiskan uang tersebut untuk bersenang-senang. Diantaranya merka menghabiskan uang tersebut untuk bermain perempuan di Tretes.

“Iya saya mantan karyawan itu, saya sakit hati, saya curi uangnya untuk mantap-mantap di Tretes,” ungkap salah satu pelaku dihadapan petugas.

Dia berujar, nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap pemilik Toko Bangunan Sumber Abadi Mojosari. Dilainsisi, dirinya juga menjanjikan imbalan berupa sepeda motor dan uang tunai kepada kedua rekannya.

“Saya janjika membelikan motor dan uang tunai kepada kedua rekan saya, tapi sampai saat ini masih belum saya kasih,” tegasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku bakal mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto dengan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :