Salah Hitungan, pemkab Undang FSPMI Untuk Rundingan lagi

Mojokerto – setelah buntu dan tidak menemukan solusi UMK 2023, Pemkab Mojokerto melunak atas skema usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Saat ini, disnaker tengah melakukan penghitungan ulang dan menerapkan rumusan baru.

Ardian Safendra – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mojokerto mengatakan, skema usulan Pemkab Mojokerto atas kenaikan 7,29 persen atau Rp 317.655,60 UMK 2023 bakal dihitung ulang. Sebab, jika berpedoman pada Permenaker 18/2022, pemda perlu memasukkan satu faktor lagi dalam penentuan alfa. ’’Artinya, nilai alfa 0,12 persen yang disampaikan pemda itu ada ketidaksesuaian karena hanya menghitung produktivitas saja, tidak menghitung perluasan kesempatan kerja,’’ ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, jika dihitung perluasan kesempatan kerja, hanya mencapai 0,94 persen. Angka itu diproyeksikan lewat tingkat pengangguran terbuka (TPT). Di Kabupaten Mojokerto sendiri, TPT-nya sekitar 5,4 persen, sehingga nilai indeks penyerapan kerjanya 1 dikurangi 0,054 dan hanya menyentuh 0,946 persen. ’’Nilai 0,94 persen ini tidak ditambahkan dalam menghitung alfa. Seharusnya nilai alfanya itu 0,12 ditambah 0,94 persen. Yaitu 1,06,’’ tandasnya.

Dengan perhitungan itu, lanjut Ardian, apabila alfa dijadikan rupiah dengan ditambahkan inflasi 6,8 persen, maka nilainya mencapai Rp 487 ribu. Alhasil, jika dijadikan UMK 2023, sesuai hitungan yang dirumuskan permenaker tersebut, seharusnya UMK yang diusulkan pemerintah menjadi Rp 4.841.920,28. ’’Itu koreksi dari kami, jadi skema Rp 317.655,60 yang diusulkan pemda ini ada selisih sekitar Rp 169 ribu dengan alfa yang dihitung pemerintah dengan alfa yang kita hitung, karena kita juga mempertimbangkan kesempatan perluasan kerja,’’ tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto menegaskan, bakal mempelajari lagi apa yang menjadi masukan tersebut sesuai arahan bupati. ’’Secepatnya akan kita sesuaikan. Tentu apa yang menjadi aspirasi dan masukan kita tindaklanjuti,’’ ungkapnya.

Sebelumnya, penentuan usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Mojokerto tak menemukan kata mufakat. Dewan pengupahan (DP) akhirnya mengajukan tiga opsi nilai yang akan jadi acuan gaji pekerja tahun depan. ’’Jadi ada tiga skema usulan untuk UMK Kabupaten Mojokerto yang kita sepakati. Pemerintah naik 7,29 persen, serikat pekerja 13 persen, dan Apindo tidak naik,’’ ungkap Bambang.(bay/gk)

Pedagang Tambah Stok Buah di Tengah Meningkatnya Permintaan Saat Ramadan

Baca juga :